
Saturday, 28 July 2012
Haram Menikahi Gadis Satu Kampung
MUI Jakarta
mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para
pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada
tanggal 3 oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI
SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI
ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang
menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut,
maka wartawan republika mewancari sekretaris umum
MUI Prof. Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara
tersebut:
Wartawan: Pak syamsudin,
bagaimana MUI bisa mengeluarkan
fatwa haram untuk menikahi
gadis sekampung?
Prof. Dr. Din Syamsudin:
Bagaimana enggak haram, menikahi
empat orang gadis aja
berat, apalagi satu kampung, kan itu
banyak jumlahnya.....

Subscribe to:
Post Comments (Atom)