Saturday, 28 July 2012

Haram Menikahi Gadis Satu Kampung

0 comments




MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2003:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" 

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin

 Inilah isi wawancara tersebut:

                    Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan
                    fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

                    Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi
                    empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu
                    banyak jumlahnya.....

Leave a Reply

Labels